SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, BERIKAN KOMENTAR ATAU ISILAH POLLING YANG TERSEDIA UNTUK LEBIH MENINGKATKAN ISI BLOG INI

Sabtu, 03 Juli 2010

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia Saat Ini

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

STUDI KASUS PT INDONESIAN SATELLITE CORPORATION, TBK (INDOSAT)

BAB 1. PENDAHULUAN

Seiring dengan semakin derasnya arus globalisasi, yang didalamnya dituntut adanya pertukaran informasi yang semakin cepat antar daerah dan negara, membuat peranan telekomunikasi menjadi sangat penting. Telekomunikasi sebagai wahana bagi pertukaran informasi akan semakin memperhatikan aspek kualitas jasa. Selain itu perkembangan di bidang dunia informasi saat ini begitu cepat, baik dilihat dari isi maupun teknologi yang digunakan untuk menyampaikan informasi.

Masyarakat dunia informasi menyadari hal tersebut sehingga mereka berupaya keras menciptakan infrastruktur yang mampu menyalurkan informasi secara cepat, artinya mereka sangat membutuhkan jaringan telekomunikasi yang memiliki kualifikasi sebagai information superhighway.

Hal tersebut di atas telah menimbulkan suatu kondisi persaingan yang sangat ketat di antara perusahaan-perusahaan telekomunikasi, yang tingkat persaingannya tidak lagi domestik, tetapi bersifat internasional. Sehingga untuk dapat memenangkan persaingan tersebut, tentu diperlukan suatu strategi yang tepat dan penerapan yang baik.

Dalam hal ini, kami mencoba menganalisis Indosat sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia yang menyediakan jasa telekomunikasi internasional, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, Indosat dikenal sebagai perusahaan yang mempunyai kinerja yang cukup baik dan terbukti dengan penghargaan Asia Money Awards 1996 ( Best Managed Company : Best Investor Relations, Best Strategy, and Management), SWA Best CEO Awards 1997, ISO 9002 Certification 1997, dan beberapa penghargaan lainnya.

Dalam paparan ini akan dicoba dibahas mengenai profil, misi, visi, filosofi, posisi keuangan, kondisi lingkungan , dan strategi perusahaan, terutama yang menyangkut kondisi terkini yang sedang di alami perusahaan dalam krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
 

BAB 2. ANALISA INTERNAL PERUSAHAAN
 

2.1. Profil Perusahaan

1. Sejarah Perusahaan

PT. Indonesian Satellite Corporation (Indosat) didirikan pada tahun 1967 sebagai anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh International Telephone and Telegraph Corporation (ITT). Tahun 1969, Indosat memulai operasi komersialnya dan telah menjadi penyedia utama jasa telekomunikasi internasional di Indonesia, menghubungkan Indonesia secara langsung ke hampir 252 negara dan tujuan di seluruh dunia. Bisnis utama Indosat adalah menyediakan jasa switched dan non-switched telekomunikasi internasional. Indosat ditugaskan pemerintah Indonesia untuk membangun, mentransfer, dan mengoperasikan selama 20 tahun sebuah stasiun bumi Intelsat di Indonesia untuk mengakses penggunaan kapasitas Intelsat di satelit Indian Ocean Region (IOR). Tahun 1980, ITT menjual Indosat kepada pemerintah Indonesia. Setelah transfer, Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan menjadi satu-satunya penyedia jasa telekomunikasi internasional di Indonesia. Pada waktu itu, Pemerintah Indonesia mentransfer kepemilikan fasilitas Indosat kepada Indosat. Tahun 1982, dalam rangka memisahkan secara efektif jaringan telekomunikasi domestik dan internasional, seluruh kepemilikan Perumtel pada kabel bawah laut internasional dan gerbang serta operator internasionalnya di Jakarta ditransfer ke Indosat dan Indosat mentransfer aset tertentu yang berhubungan dengan telekomunikasi domestik ke Perumtel. Pada bulan Oktober 1994, Indosat menyelesaikan initial global public offering saham-sahamnya. Saham-saham tersebut diperdagangkan baik di Bursa Efek Jakarta maupun New York Stock Exchange.

2. Komposisi Pemegang Saham Perusahaan

Gambar 1
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
...gambar tidak dimasukkan dalam halaman web ini!

3. Produk dan Jasa Indosat

  *

  SWITCHED PRODUCT: International Direct Dialing (IDD), Indosat Calling Card (ICC), Indosat Prepaid Card, Visa Phone, International Toll-Free, International Video Confrence, Home Country Direct, Indonesia Direct, International Telegram and Telex Service, FaxPlus, Data Packet Communication Connection, ISDN-Pasopati, Inmarsat.
  *

  NON-SWITCHED PRODUCT: International Leased Circuit Service, Indosat Business Service, International Private Circuit, Virtual Private Network, Frame Relay, Television Channel Service .

4. Perusahaan Anak dan Afiliasi

Indosat mempunyai investasi di: Acasia Communicationd Sdn.Bhd. (ACASIA), PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), ASEAN Cableship Pty.Ltd (ACPL), Astel Tokyo Corporation (Astel), PT Bangtelindo (Bangtelindo), Cambodian Indosat Telecommunications S.A. (Camintel), PT EDI Indonesia, PT Duta Sukses Utama, PT Graha Informatika Nusantara, PT Graha Lintas Properti, I-CO Global Communication (Holdings) Ltd, PT Indokomsat Lintas Dunia (Indokomsat), PT Mitra Global Telekomunikasi (MGTI), PT Patra Telekomunikasi Indonesia (Patrakomindo), PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo), PT Sisindosat Lintasbuana, PT Sistelindo Mitra Lintas, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), USA Global Link, PT Kalimaya Perkasa Finance, PT Asitelindo Data Buana, PT Intikom Telepersada, PT Indoprima Mikroselindo (Primasel), Suginami Cable Television Co. Ltd., PT Yasawirya Tama Cipta (YTC), Indosat Kazakstan Telecommunications Ltd. (Inkasel), International Satellite Organisations, PT Multi Media Asia Indonesia (MMAI), PT Pramindo Ikat Nusantara, AlphaNet Telecom Inc, PT Indosat Mega Media (IMM), PT Menara Jakarta, PT Yasawirya Indah Mega Media, PT Multimedia Nusantara, PT Datakom Asia, ASEAN Telecom Holding Sdn.Bhd. (ATH), PT Indokomsat Lintas Dunia, PT Indosel.
 

2.2. Misi, Visi, dan Filosofi Perusahaan

1. Misi Perusahaan

Setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan seratus persen saham PT. Indosat dari the American Cable and Television Corporation (ITT/ACR) pada tanggal 31 Desember 1980, kemudian dirumuskanlah misi baru Indosat pada tahun 1981, yang didasarkan pada suatu pandangan untuk mentransformasikan Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan sukses.

Indosat mendefinisikan misi perusahaan tersebut sebagai berikut:

  *  Menyediakan jasa terbaik pada konsumen
  *  Memberikan hasil terbaik kepada pemegang saham
  *  Mempertahankan dan meningkatkan citra terbaik perusahaan 

2. Visi Perusahaan

Saat Indosat akan go public ke bursa saham dunia pada tahun 1994, dilakukan redefinisi visi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan trend global dalam sektor telekomunikasi dan memperhitungkan strategi dari perusahaan telekomunikasi kelas dunia.

Indosat mendefinisikan tujuan yang hendak diraih yang tertuang dalam visi perusahaan sebagai berikut:

  *  Mempertahankan kepemimpinan pasar dalam jasa telekomunikasi internasional di Indonesia
  Dengan masuknya pemain baru seiring berakhirnya monopoli sebagai penyedia jasa telekomunikasi internasional, Indosat harus berjuang untuk memimpin pasar dengan: 1) mempertahankan pangsa pasar dominan, dan 2) menyediakan jasa yang terbaik, baik dalam kualitas dan jangkauan produk dan jasa.
  *  Memperkuat posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi berkelas dunia
  Adanya kecendrungan di sektor telekomunikasi menuju swastanisasi perusahaan negara dan dibukanya pasar dunia, yang mengakibatkan masuknya pemain asing dalam industri domestik, menuntut Indosat untuk dapat bersaing dengan perusahaan multinasional. Dengan strategi untuk memasuki pasar global diharapkan dapat: 1) meningkatkan nilai perusahaan melalui ekspansi bisnis , dan 2) meningkatkan citra perusahaan yang memperkuat posisinya di Indonesia.
  *Menjadi pemain global dalam industri telekomunikasi dunia
  Dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dan menjadi pemain global, Indosat menaikkan standard sesuai dengan standard yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi multinasional, sebagai operator telekomunikasi global. 

3. Filosofi Perusahaan

Perkembangan jasa telekomunikasi internasional di Indonesia yang cepat, seiring pertumbuhan permintaan pada jasa dan jangkauan jasa telekomunikasi, menuntut dipenuhinya kepuasan pelanggan sebagai kunci sukses dalam era kompetisi. Untuk memenuhi hal tersebut, Indosat menerapkan suatu filosofi yang dikenal dengan "Kami Lebih Peduli" atau lebih populer dengan "We Care More".
 
BAB 3. ANALISA EKSTERNAL PERUSAHAAN
 

3.1.Lingkungan Umum / Remote Environment

Lingkungan ini adalah suatu tingkatan dalam lingkungan eksternal organisasi yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor tersebut pada dasarnya di luar dan terlepas dari operasi perusahaan.

  1.Faktor Ekonomi
  Krisis moneter yang kemudian disusul dengan tejadinya krisis ekonomi telah membuat terpuruknya perekonomian Indonesia. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar secara drastis dan fluktuatif, banyak menyulitkan perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang terutama diakibatkan pinjaman luar negeri yang besar. Hancurnya sektor keuangan khususnya perbankan dan tingkat suku bunga yang sangat tinggi mencapai 70% telah membuat dunia usaha kesulitan untuk mendapatkan kredit yang memadai untuk mengembangkan usahanya. Krisis ini diperburuk dengan terjadinya krisis kepercayaan, yang mengakibatkan terjadinya penolakan letter of credit oleh pihak luar negeri. Kontraksi ekonomi yang diperkirakan mencapai 13% ditahun 1998 ini, inflasi yang tinggi (menurut data BPS dalam periode Januari-September 1998 inflasi telah mencapai 75%), banyaknya PHK, dan pada gilirannya memperbesar jumlah penduduk miskin. Dengan turunnya pendapatan riel masyarakat maka daya beli masyarakat melemah. Semua masalah diatas sangat menyulitkan bagi dunia usaha di Indonesia saat ini.
  2.Faktor Sosial
  Kemajuan ekonomi yang pernah terjadi selama periode 1969-1996, telah banyak merubah keadaan sosial di Indonesia. Jasa telekomunikasi pada saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, baik untuk dunia usaha maupun di luar dunia usaha. Keberhasilan program Keluarga Berencana juga telah merubah keadaan demografi Indonesia. Jumlah penduduk usia produktif akan terus meningkat, yang tentunya akan semakin banyak memerlukan jasa telekomunikasi dalam kegiatannya . Hal-hal diatas merupakan peluang bagi perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.
  3.Faktor Politik
  Keadaan politik dalam negeri yang masih belum stabil pada saat ini, sedikit-banyak cukup mempengaruhi kegiatan ekonomi nasional. Disusunnya beberapa Undang-Undang, seperti: UU Kepailitan, yang berpengaruh pada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan; dan UU Persaingan Sehat, untuk bisnis yang bersih, yang ditujukan untuk menghapus praktek monopoli atau pun kartel. Khusus untuk jasa telekomunikasi internasional, pemerintah tetap memberikan komitmen untuk mempertahankan duopoli Indosat-Satelindo hingga tahun 2003. Dengan akan berakhirnya duopoli tersebut, maka diperlukan kesiapan dalam menghadapi munculnya pendatang baru.
  4.Faktor Teknologi
  Teknologi telekomunikasi merupakan teknologi yang cepat berkembang, seiring dengan berkembangnya industri elektronika dan komputer. Trend teknologi telekomunikasi ini semakin ke arah teknologi digital, semakin besar kapasitas, semakin sederhana perangkatnya, perluasan daya jangkau, keamanan dan privacy lebih baik, personalitas dan penambahan fasilitas yang lain. Evolusi teknologi telekomunikasi saat ini mempunyai kecenderungan untuk beralih via radio, optik atau satelit.
  5.Faktor Ekologi
  Pada saat ini dunia bisnis semakin dituntut tanggung-jawabnya terhadap lingkungan. Industri telekomunikasi telah mencoba membuat produk yang ramah lingkungan, dan bagi sektor jasa telekomunikasi relatif tidak menghasilkan limbah sama sekali. 

 

3.2. Lingkungan Industri

Lingkungan industri adalah tingkatan dari lingkungan eksternal organisasi yang menghasilkan komponen-komponen yang secara normal memiliki implikasi yang relatif lebih spesifik dan langsung terhadap operasionalisasi perusahaan.

Menurut Michael Porter dalam bukunya Competitive Strategy, keadaan persaingan dalam suatu industri tergantung lima kekuatan persaingan pokok, yaitu:

  1.Ancaman Masuknya Pendatang Baru
  Bisnis pertelekomunikasian merupakan bisnis yang dinamik, menarik, multi aspek,dan pelopor dalam ekspansi global. Di sisi lain pelbagai bukti empirik secara tak langsung telah membuktikan bahwa sektor telekomunikasi merupakan sektor bisnis yang paling diminati oleh perusahaan multi nasional dalam kerangka ekspansi dan globalisasinya Ini terjadi baik dalam rangka swastanisasi maupun dalam konteks aliansi strategis antar pelaku di negara maju maupun dalam ekspansi ke negara berkembang. Berdasarkan kebijakan pemerintah struktur pasar jasa telekomunikasi sudah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan-perusahaan yang akan masuk dalam industri ini akan mengalami kesulitan.
  Modal yang dibutuhkan untuk memasuki industri ini sangat besar, mengingat mahalnya teknologi yang digunakan dan biaya pembangunan jaringan yang luas. Sehingga yang dapat masuk ke industri ini adalah pengusaha-pengusaha bermodal besar ataupun perusahaan-perusahaan raksasa yang telah mapan.
  Jadi dengan kondisi tersebut di atas, maka kecil kemungkinannya pendatang baru untuk dapat memasuki industri ini, karena banyaknya barrier to entry, yang sengaja dibuat agar tidak meruntuhkan pemain yang sudah ada.
  2.Kekuatan tawar-menawar pembeli
  Jumlah pelanggan telekomunikasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, yang pada akhir Pelita VIII (2009) diproyeksikan mencapai 21 juta saluran telepon dengan rasio 9 per seratus orang. Kalau dibandingkan misalnya padatahun 1996 Swedia (tertinggi dunia) sudah mencapai 68 per seratus orang, dan hongkong 54 per seratus orang.
  Pelanggan di Indonesia pada umumnya tidak mempunyai daya tawar yang cukup kuat terhadap jasa telekomunikasi dasar ataupun jasa sambungan langsung internasional, karena tidak punya pilihan sarana telekomunikasi. Dan untuk jasa sambungan bergerak, pelanggan memang cukup banyak pilihan , tetapi hanya terbatas pada pilihan tertentu dan kurang bisa memuaskan pelayanan atas jasanya.
  Jadi melihat hal di atas jelas potensi pasar jasa telekomunikasi cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun , apalagi di Indonesia banyak potensi pelanggan yang belum digarap.
  3.Kekuatan tawar-menawar pemasok
  Industri telekomunikasi banyak memakai kabel serat optik, tidak saja untuk jaringan darat, tapi juga di laut. Dengan kemajuan teknologi yang sudah sedemikian pesat, jaringan kabel lama (tembaga) sudah tidak memadai lagi baik untuk mengakomodasi data maupun informasi. Sebenarnya produsen kabel serat optik dalam negeri telah mampu memasok kebutuhan nasional. Namun demikian, hampir sekitar 90% kebutuhan kabel serat optik dalam negeri masih diimpor dari luar negeri, sehingga bergantung pada produsen luar negeri. Kondisi daya tawar perusahaan telekomunikasi Indonesia tidak terlalu lemah, karena pemasoknya terdiri dari banyak perusahaan. Akan tetapi jika terjadi fluktuasi dan pelemahan nilai tukar mata uang dalam negeri, hal ini yang menjadi bumerang terhadap perusahaan.
  4.Ancaman dari barang atau jasa pengganti
  Telekomunikasi merupakan wahana yang menghubungkan manusia satu dengan manusia lainnya melalui berbagai media telekomunikasi. Sesuai dengan fungsinya tersebut maka jika kita identifikasikan ada beberapa jasa pengganti yang dapat mengambil alih fungsi tersebut dari jasa telekomunikasi, misalnya: jasa transportasi, jasa pos, jasa pers, dan internet. Dari beberapa macam jasa pengganti, berdasarkan kelebihan dan kelemahannya, maka kecendrungan pelanggan akan tetap menggunakan jasa telekomunikasi dalam hal kecepatan dan kemudahan berkomunikasi.
  5.Persaingan di antara perusahaan yang ada
  Kondisi persaingan industri telekomunikasi Indonesia dipengaruhi oleh aturan mengenai struktur dan bentuk kerjasama antara perusahaan swasta dan BUMN, sesuai dengan UU No 3/1989, adalah sebagai berikut: Perusahaan swasta dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar melalui kerjasama patungan, kerjasama operasi, dan kontrak manajemen dengan PT Telkom dan PT Indosat.
 
3.3. Lingkungan Operasi

Lingkungan ini meliputi faktor-faktor pada situasi kompetitif yang mempengaruhi sukses perusahaan dalam mendapatkan sumber daya atau dalam keuntungan pemasaran barang dan jasa perusahaan.

  1.Posisi Kompetitif
  Posisi kompetitif Indosat cukup kuat, sebagai pemimpin pasar, dan hanya menghadapi satu pesaing pada bisnis telekomunikasi internasional yaitu Satelindo. Selain itu juga didukung rangkaian produk dan jasa yang luas, kapasitas dan produktivitas yang memadai, periklanan, dan yang cukup penting citra perusahaan.
  2.Profil Pelanggan
  Pelanggan dari Indosat meliputi rumah tangga dan kalangan bisnis. Dalam hal ini pemakai utama dari telekomunikasi internasional adalah kalangan bisnis, yang banyak digunakan untuk keperluan usaha. Terpuruknya perekonomian Indonesia yang banyak memacetkan sejumlah besar bisnis, mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan volume pemakaian telekomunikasi internasional.
  3.Pemasok
  Peralatan-peralatan yang digunakan untuk pengadaan telekomunikasi internasional, merupakan peralatan yang bermuatan teknologi tinggi. Sehingga, sebagian besar peralatan tersebut didatangkan melalui pemasok luar negeri. Walaupun posisi daya tawar Indosat cukup kuat, mengingat culup banyaknya jumlah pemasok, namun penurunan nilai tukar Rupiah sangat mempengaruhi besarnya dana yang diperlukan untuk mendatangkan peralatan tersebut. Namun, pendapatan Indosat yang sebagian besar dalam bentuk Dollar, seperti pendapatan incoming call, cukup membantu.
  4.Kreditor
  Dilihat dari struktur kredit-modal, terlihat bahwa Indosat mempunyai struktur yang berimbang, atau antara modal dan kredit jumlahnya sama. Dalam hal ini, mengingat kemampuan Indosat dalam menghasilkan keuntungan maupun asset yang dimilikinya, tidaklah terlampau sulit bagi indosat untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor pada jumlah yang memadai.
  5.Sumber Daya Manusia
  Indosat mempunyai SDM yang cukup baik, 40% komposisinya berpendidikan S-1 ke atas. Selain itu didukung dengan program pelatihan berjenjang sesuai posisinya untuk meningkatkan keahlian. 

 

BAB 4. ANALISA STRATEGI PERUSAHAAN
 

4.1. Analisa SWOT

  1.Strength:
  Kekuatan Indosat antara lain terdapat pada: hak duopoli yang dimilikinya, pengalaman mengelola bisnis telekomunikasi internasional, kekuatan manajemen dan budaya perusahaan, rangkaian produk dan jasa yang luas, teknologi yang mutakhir pada peralatannya, kualitas produk dan jasa, serta citra perusahaan yang baik.
  2.Weakness:
  Kelemahan Indosat antara lain terdapat pada: kurangnya kebiasaan bersaing secara ketat akibat kenikmatan hak duopoli yang dimilikinya, rentannya likuiditas perusahaan akibat besarnya kewajiban yang dimilikinya, dan diversifikasi yang berlebihan seperti pada perusahaan anak dan afiliasi yang kurang menguntungkan.
  3.Oppurtunities:
  Peluang bagi Indosat antara lain: besarnya pasar domestik yang belum tergarap, perluasan usaha baru yang melingkupi bisnis inti yang cukup menguntungkan, dan bisnis telekomunikasi global yang cukup menjanjikan.
  4. Threat:
  Ancaman bagi Indosat antara lain: masuknya pendatang baru terutama dari luar negeri sehubungan akan berakhirnya hak duopoli, kompetisi global yang memasuki pasar domestik, dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. 

 

4.2. Grand Strategy

Adaptasi pada perubahan lingkungan yang cepat dalam telekomunikasi telah menjadi critical factor bagi Indosat. Peningkatan kompetisi, perubahan teknologi, dan aliansi strategi global , di antara kesemuanya, sedang membentuk pasar telekomunikasi yang akan datang.

Dalam menanggapi tantangan-tantangan baru tersebut Indosat telah membangun cetak biru pertumbuhan, dikenal sebagai Grand Strategy Indosat 2000:

  *Jasa Telekomunikasi Internasional Dasar akan tetap menjadi core business Indosat
  *Peranan regional dan internasional yang telah meningkat sejak 1994
  *Jasa selular dan sistem satelit bergerak saat ini sedang diperluas melalui perusahaan selular lokal dan konsorsium internasional
  *Jasa bernilai-tambah yang meliputi telekomunikasi pada saat ini, integrasi sistem dan informasi multimedia dan hiburan yang melengkapi dan menambah nilai dari jasa core Indosat 

 

4.3. Growth Strategy

Indosat berusaha mempertahankan keberadaannya sebagai pemimpin pasar untuk jasa telekomunikasi internasional di Indonesia, memposisikan dirinya sebagai perusahaan telekomunikasi berkelas-dunia, dan menjadi pemain global dalam industri telekomunikasi dunia. Hal ini dicapai melalui Strategi Bisnis "1-plus-3" yang mencoba:

"1" Membangun jasa telekomunikasi internasional melingkupi central core business
Lalu-lintas telekomunikasi internasional Indosat di transmisikan melalui satelit internasional, sistem kabel bawah laut, dan sambungan gelombang mikro, yang kesemuanya menggunakan teknologi digital mutakhir termasuk protokol multimedia canggih. Indosat mengoperasikan empat gerbang internasional di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Batam dimana lalu-lintas melewati dari Indonesia ke seluruh dunia, dan sebaliknya. Setelah membangun akses ke satelit yang cukup melalui sembilan stasiun bumi di empat lokasi gerbang melintang Indonesia, Indosat pada saat ini memperluas aksesnya ke kabel serat optik digital bawah laut dengan bergabung ke konsorsium kabel regional dan dunia. Ini semua adalah bagian dari program perluasan yang didesain untuk meningkatkan kapasitas, memperbaiki kualitas, dan menyediakan jasa baru untuk memenuhi perubahan permintaan konsumen.

  1.Partisipasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi domestik
  Indosat memandang investasinya pada infrastruktur telekomunikasi domestik selain sebagai alat untuk memperluas pasar jasa telekomunikasi internasional, juga sebagai sumber pendapatan baru untuk perusahaan. Dua ventura utama Indosat pada lapangan ini adalah PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia sebagai pemegang lisensi operator telekomunikasi di daerah Jawa Tengah, PT Pramindo Ikat Nisantara di Sumatra, dan PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel), perusahaan join-ventura jasa GSM selular bergerak.
  2.Meningkatkan peranannya dalam telekomunikasi regional dan internasional
  Indosat memulai proyek internasional, melibatkan join-ventura dengan mendasarkan sebagaimana membangun carriers telekomunikasi internasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan lalu-lintas internasional melalui gerbang perusahaan, memperoleh pendapatan langsung dari proyek dan mendapatkan tambahan keahlian dari pembukaan internasional. Sampai sekarang, Indosat terikat dengan berbagai proyek telekomunikasi termasuk join-ventura dengan entitas telekomunikasi yang bersangkutan dari Kamboja dan Kazakstan dan investasi ekuitas pada jasa selular berbasis PHS di Jepang sebagaimana di USA Global Link dan Alphanet Telecom Inc. Keduanya adalah pemain utama carrier telekomunkasi. Sebagai tambahan, Indosat telah bergabung dengan aliansi internasional seperti Concert and World Partners dan telah ditunjuk sebagai gerbang bagi Sistem Bergerak Global Inmarsat, SAN ICO melayani kawasan Asia Tenggara.
  3.Mengambil diversifikasi terbatas pada bisnis komplementer
  Indosat juga mencoba untuk mendiversifikasi pada daerah di mana keahlian perusahaan dalam telekomunikasi dapat dipergunakan untuk mengoptimumkan efek seperti pada jasa bernilai tambah yang melengkapi bisnis core perusahaan. Jasa –jasa ini tersedia melalui perusahaan anak dan pada saat ini meliputi beberapa jasa pertukaran data elektronik, bank elektronik, multimedia , dan internet 

Dengan strategi perusahaan "1+3", Indosat akan menjadi perusahaan yang merupakan "penyedia jasa penuh" dan "pemimpin bisnis multimedia".
 

4.4. Analisa Strategi Bisnis Indosat Menghadapi Krisis Ekonomi

Sehubungan dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia, Indosat mengalami masa yang sulit sejak awal 1998 ketika Rupiah terdepresiasi secara drastis. Banyak bisnis di Indonesia yang mengalami kemacetan karena kondisi makro ekonomi, instabilitas politik, dan gejolak sosial. Dilengkapi dengan krisis moneter, situasi ini mempengaruhi pertumbuhan permintaan jasa telekomunikasi internasional di Indonesia. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pertumbuhan volume lalu-lintas lebih lambat, yang memaksa Indosat untuk : lebih berhati-hati dalam kegiatan operasi dan manajemen arus kas terutama mata uang asing, sehubungan komitmen investasi yang jatuh waktu.

Namun demikian tampaknya krisis ekonomi tersebut tidak menurunkan keuntungan Indosat, melainkan menurunkan pertumbuhannya saja. Selama Januari hingga September 1998, incoming dan outgoing calls menigkat masing-masing 4,1% dan 10,3% dari periode sebelumnya. Pertumbuhan yang lamban dari incoming traffic disebabkan turunnya kegiatan bisnis internasional sebagai bagian dari situasi nilai tukar rupiah dan instabilitas politik, menyusul kerusuhan Mei di Jakarta. Indosat masih memproyeksikan pertumbuhan positif lalu-lintas telepon. Pendapatan operasi meningkat 45,6% sedangkan beban operasi meningkat 33%.

Sebagai strategi bisnis dalam menghadapi krisis ekonomi ini, Indosat menerapkan kebijakan, antara lain:

  *Selalu mencari cara yang paling ekonomis menurunkan beban pembelanjaan pada mata uang asing
  Indosat mengurangi biaya sirkuit dengan menggunakan lebih banyak sirkuit kabel bawah laut ketimbang satelit, yang pada saat ini mencapai 74% dari total bandwith.
  *Melakukan kebijakan konservatif menyangkut situasi krisis ekonomi Indonesia
  Pengalokasian hutang tak tertagih yang cukup besar, meningkat 88,4% dari tahun sebelumnya.
  *Menerapkan kebijakan likuiditas yang berhati-hati
  Biaya telekomunikasi dan beban perawatan meningkat sebagai dampak melemahnya Rupiah. Namun dalam hal ini pertumbuhan beban operasi diupayakan lebih rendah dari pendapatan operasi, serta meningkatkan profit margin.
  *Melindungi fundamental dasar Indosat dari pengaruh kinerja negatif anak perusahaan
  Untuk menghindari dampak dari kinerja negatif anak perusahaan, maka dilakukan program restrukturisasi diversifikasi bisnis, yang akan memperbaiki posisi keuangan perusahaan dalam jangka pendek dan sesuai dengan strategi jangka panjang. 

Dilihat dari hasil-hasil yang dicapai pada kuartal ketiga seperti yang disebutkan di atas, sejauh ini Indosat cukup tepat dalam memilih strategi bisnis maupun penerapannya guna menghadapi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat ini, yang tentunya harus sesuai dengan strategi jangka panjang Indosat seperti yang tertuang dalam Grand Strategy dan Growth Strategy untuk mewujudkan Indosat sebagai perusahaan yang merupakan "penyedia jasa penuh" dan "pemimpin bisnis multimedia".
 

BAB 5. PENUTUP
 

5.1. Kesimpulan

Setelah menganalisis data-data dan informasi sebelumnya, maka bisa ditarik beberapa kesimpulan mengenai manajemen strategi Indosat, yaitu:

  1.Strategi yang tepat diperlukan dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam industri telekomunikasi, yang tingkat persaingannya tidak lagi domestik, tetapi bersifat internasional.
  2.Indosat mempunyai kinerja yang cukup baik dalam menghasilkan keuntungan, namun mempunyai posisi yang rentan menyangkut likuiditasnya.
  3.Krisis ekonomi yang melanda Indonesia mempunyai dampak yang cukup dirasakan oleh Indosat, walaupun tidak mempengaruhi kenaikan pendapatan namun mengalami penurunan.
  4.Indosat cukup tepat dalam memilih strategi bisnis menghadapi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat ini, yang sesuai dengan strategi jangka panjang Indosat seperti yang tertuang dalam Grand Strategy dan Growth Strategy untuk mewujudkan Indosat sebagai perusahaan yang merupakan "penyedia jasa penuh" dan "pemimpin bisnis multimedia". 

 

5.2. Saran

Berdasarkan analisa competitive strategy dan SWOT, terdapat beberapa hal yang dapat diterapkan Indosat, antara lain:

  1.Dapat memanfaatkan kekuatan yang dimilikinya untuk mengambil peluang-peluang yang bersifat strategis , serta memperbaiki kelemahannya terutama menyangkut budaya bersaing dalam menghadapi ancaman masuknya pendatang baru dari luar negeri.
  2.Lebih memperkuat posisi keuangannya, mengingat rentannya likuiditas perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
  3.Membatasi diversifikasi bisnis secara selektif, sehingga tidak mempengaruhi fundamental dasar perusahaan.
  4.Melakukan langkah-langkah yang tepat dan berhati-hati dalam menghadapi krisis ekonomi, sehingga dapat menjaga apa yang telah dicapai perusahaan selama ini. 

 

REFERENSI
 

Ardiansya, Samantha. "Persaingan Gaet Pelanggan Makin Ketat," Bisnis Indonesia, 1997
Certo, Samuel C dan Paul J.Peter. Strategic Management,Concept and Applications. Richard D.Irwin, New Jersey, 1995
Nurkholis. "Posisi Industri Telekomunikasi Menjelang Perdagangan bebas," Republika, 1997
Purnomo, Hari Setiawan dan Zulkiflimansyah. Manajemen Strategi : Sebuah Konsep Pengantar. Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta, 1996
Pearce, John A II dan Richard B.Robinson Jr. Strategic Management: Formulation, Implementation, and Control. Richard D.Irwin, New Jersey, 1997
Situs Web Indoexchange. http://www.indoexchange.com, 1998
Situs Web PT Indosat. http://www.indosat.co.id, 1998
Situs Web PT Telkom. http://www.telkom.co.id, 1998
Winarno, Bondan. Creating Value in a State Owned Company: a Case Study of PT Indosat. Inspirasi Indonesia, Jakarta, 1997 

KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002

Bab I

Pendahuluan

KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.

Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.

Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

(Kompas, 2 Agustus 2002)

Bab II

Analisa Kasus

Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.

2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.

3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.

5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.

8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.

(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.

(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.

Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:

(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”

Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.

Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:

Pasal 16

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.

(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang

Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.

Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.

Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :

1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.

2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.

3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi

Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal:

Pasal 25

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.

Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.

Sanksi Perdata

Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Syarat-syarat dalam pasal 1365 antara lain:

Kesalahan

Syarat kesalahan artinya pembuat harus mempertanggungjawabkan karena telah melakuakan perbuatan melanggar hukum. Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Karena terjadinya perbuatan melanggar hukum maka terjadi kesalahan dan pembuat harus mempertanggungjawabkan. Jadi misalnya kelompok masyarakat sekitar Pengambengan yang diwakili oleh LSM melakukan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran limbah, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan dari pelanggar.

Kerugian (Schade)

Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2 Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: “Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”

Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.

Asas strict liability ini dituangkan dalam pasal 35:

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Hubungan Kausal

Harus ada kaitan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan terjadinya kerugian dengan kata lain, pembuangan limbah tersebut harus terbukti mengakibatkan adanya kerugian pengusaha berupa kematian tambak udang.

Relativitas

Tuntutan supaya suatu ketentuan larangan berdasarkan unang-undang atau suatu syarat dalam iizin dipenuhi, hanya dapat diajukan oleh seorang yang bersangkutan atau terancam suatu kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang atau ketentuan perizinan. Mengenai siapa yang berhak melakukan gugatan. Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup seperti LSM berhak untuk melakukan gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 UUPLH:

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi Pidana

Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut tercantum dalam Pasal 41:

  1. Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.

Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal 47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :

a. adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup

b. adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya

c. adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;

d. adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;

e. kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana

Dalam kasus Pencemaran di kawasan industri, pencemaran dilakukan bukan oleh individu saja tetapi oleh beberapa orang atau perusahaan, mengenai pencemaran yang dilakukan secara kolektif merujuk pada Pasal 46 UUPLH:

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH, yaitu berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau

(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau

(3) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

(4) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

(5) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun

BAB III
Penutup

  1. Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
1.Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.

2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.

  1. Saran

1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi

2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.

3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.

Penghematan Sumber Daya

SDA atau Sumber Daya Alam adalah segala sasuatu yang ada di alam ini yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kehidupan manusia. SDA dapat memiliki berbagai macam bentuk, seperti SDA pertanian, SDA pertambangan, dll. Kebanyakan dari SDA itu merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Ini menandakan bahwa jika kita terus menerus menggunakan SDA secara berlebihan maka SDA tersebut akan cepat habis. Tetapi yang menjadi fenomena baru sekarang adalah terjadinya kelangkaan SDA air, padahal air merupakan SDA yang dapat diperbaharui.

Kelangkaan air bersih bisa kita lihat di daerah gunung Kidul. Warga di sana sangat kesulitan mencari air bersih. Hal ini juga terjadi di beberapa tempat lain dikarenakan adanya pencemaran pada air sehingga air tidak dapat digunakan untuk kehidupan. Selain kelangkaan air bersih, masih banyak lagi kelangkaan SDA lain yang terjadi seperti munyak tanah, gas LPG, dll.

Untuk menghindari kelangkaan SDA yang setiap waktunya semakin banyak, kita harus pintar-pintar menghemat. Jangan karena merasa air itu murah dan tidak perlu bayar (yang menggunakan sumur, kalau make PAM bayar), msks kita menggunakannya dengan berlebihan. Keran air terus menyala padahal sedang tidak menggunakan air. Tentunya itusangat boros bukan? Begitu juga dengan penggunaan bahan bakar minyak. Kita sebaiknya memilih kendaraan umum karena dengan menggunakan kendaraan umum, secara tidak langsung, kita ikut menghemat SDA.

Penghematan SDA sangat penting karena suatu saat nanti, kita akan mewariskan bumi ini pada anak, cucu, atau cicit kita. Jika kita tidak menghemat dan menghabiskannya sekarang, anak cucu cicit kita yang akan menderita pada kehidupannya nanti. Mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita harus menyadari bahwa kita hidup sekarang ini bukan untuk menggunakan SDA, kita hidup untuk menjaga agar SDA ini tetap dapat digunakan oleh anak cucu kita yang aklan mewarisi bumi ini.

Untuk menghemat SDA sebenarnya tidak sulit, hanya sekali lagi yang perlu diutamakan adalah niat. Jika kita memang berniat untuk menghemat, kita akan melakukannya. Tetapi jika kita malasa dan tidak ada niat, kita akan menggunakannya secara boros. Ini bergantung dari dirri kita sendiri. Untuk menumbuhkan niat diperlukan kesadaran. Untuk menumbuhkan kesadaran perlu adanya pendidikan. Jika kita mendidik anak-anak kita yang masih kecil untuk berhemat SDA, maka kelak pada saat dewasa nanti anak-anak itu akan memiliki kesadaran akan pentingnya berhemat.